
Prinsip ini telah mendarah daging dari tingkat
lokal hingga nasional. Kedamaian sosial menjadi anugerah untuk memastikan
keberagaman tetap menjadi kekuatan dalam membangun bangsa yang damai dan
tentram.
Baca: https://rutinia.blogspot.com/2025/02/tantangan-integerasi-moderasi-beragama.html
Sejatinya, karakter bangsa ini sudah sangat
multikulturalisme, bahkan melebihi paham tersebut. Misalnya, prinsip persatuan
dalam Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945 mencerminkan komitmen
Indonesia membina kedamaian dalam heterogenitas masyarakatnya, artinya
multikulturalisme telah menjadi etos hidup bangsa ini dengan prinsip saling
menerima dan menghormati perbedaan budaya, etnis, gender, bahasa, dan agama.
Menurut Nurcholis Madjid (Cak Nur) dalam Islam
kemodernan dan keindonesiaan pernah bertutur, bahwa budaya Indonesia
merupakan rangkuman puncak dari berbagai budaya daerah. Ia mencontohkan bahasa
Jawa dan Sunda, misalnya, kurang lebih sebanding dengan perbedaan bahasa
Spanyol dan Portugis, dua bahasa dari dua bangsa yang berdiri sendiri.
Cak Nur sama seperti Abdurrahman Wahid (Gus
Dur) dalam Islam Kosmopolitan: Nilai Keindonesiaan dan
Transformasi Kebudayaan, yang menyarankan
kosmopolitanisme harus dikedepankan daripada sifat Nativisme, karena paham ini
hanya melahirkan daerahisme atau berakhir pada sukuisme.
Semakin natural pergaulan antar masyarakat
yang berbeda, maka semakin tumbuh nilai-nilai keindonesiaan yang egaliter antar
kelompok.Namun, di balik harmoni tersebut, keberagaman juga memiliki
tantangan. Tidak jarang, perbedaan justru memicu konflik yang dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurut penelitian Julita Widya dalam jurnal
Ilmu Pendidikan PKn dan Sosial & Budaya, “Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan Berbasis Multikultural dalam Pembinaan Keberagaman Masyarakat
Indonesia,” konflik-konflik, seperti Poso (1998), Bom Bali (2000), Sampit
(2001), Mesuji (2003), dan di tahun 2014 sampai 2016, kasus intoleransi
beragama meningkat juga disertai konflik berbasis suku, agama, dan ekonomi –
tidak membuat bangsa ini lemah, tetapi selalu belajar dari keberagaman dan
konfliknya. Di sinilah pentingnya pendidikan, ia menyarankan model PKn berbasis
multikulturalisme berperan dalam mencegah konflik dan memperkuat persatuan
dalam Bhineka Tunggal Ika.
Latvia bisa menjadi contoh lain, penelitian (Dzintra Iliško 2010) menyatakan, Latvia negara multikultural dengan keberagaman etnis, bahasa, dan agama. Mayoritas penduduknya Kristen, namun ada juga ateis dan kelompok lain, dengan tiga aliran utama: Katolik, Lutheran, dan Ortodoks.
Berbagai etnis,
termasuk Latvia, Rusia, Belarusia, dan Ukraina, hidup berdampingan, dengan
perkawinan campuran cukup umum. Namun, intoleransi masih ada, terutama terhadap
etnis Rusia terkait kebijakan kewarganegaraan dan bahasa, serta prasangka
terhadap Gipsi, Muslim, minoritas seksual, pasien HIV, dan penyandang
disabilitas.
Keberadaaan heterogenitas suku, budaya, dan
agama, serta memiliki multikulturalisme yang tinggi menjadikan keberagaman ini
sebagai aset penting, namun di sisi lain bisa memicu konflik jika tidak mampu
merawat toleransinya.
Penting untuk membangun pendidikan
multikultural dalam bingkai kebangsaan dengan melibatkan lembaga, organisasi,
individu, tokoh masyarakat, dan gerakan grassroots untuk bersama
mendidik tanpa diskriminasi sebagai kekuatan bangsa ini.
Upaya ini tidak hanya relevan dalam konteks nasional, tetapi juga
berkontribusi dalam mengatasi permasalahan global. Oleh karena itu, gagasan ini
juga bertujuan untuk mempromosikan pendidikan multikulturalisme sebagai alat
menjaga toleransi dan menghindari kekerasan
Pendidikan Multikulturalisme di
Mata Dunia
Melihat urgensi pendidikan multikulturalisme di Indonesia, penting juga untuk memahami bagaimana konsep ini berkembang di tingkat global. Untuk itu, mari kita lihat bagaimana multikulturalisme dipahami dalam perspektif dunia.
Istilah multikulturalisme digunakan di Kanada
pada akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an. Dalam konteks Ilmu Sosial &
Politik menurut Michel Wieviorka, “Is Multiculturalism the Solution?,” dalam Ethnic
and Racial Studies, term “multicultural” menggambarkan masyarakat atau
negara, yang sekaligus sebagai upaya menerima dan mempromosikan keberagaman
budaya dalam Masyarakat.
Konsep ini menyoroti ketidaksetaraan antar budaya sebai isu
utamanya. Multikulturalisme dipahami sebagai gerakan sosio-intelektual yang
menekankan keberagaman dan kesetaraan antarbudaya.
Sedangkan dalam konteks pendidikan, menurut James A. Banks dalam Internationalcompanion to multicultural education, paham ini bertujuan mereformasi
sekolah dan lembaga pendidikan lain hingga setiap murid dari berbagai kelompok
etnis, ras, dan kelas sosial mendapatkan kesetaraan pendidikan.
Artinya, multikulturalisme dalam pendidikan memberikan kesempatan
yang sama kepada setiap siswa dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan
akses pendidikan dan pengetahuan.
Baca: https://rutinia.blogspot.com/2025/01/komitmen-indonesia-dan-finlandia.html
Di dalamnya meliputi, kurikulum; bahan pengajaran; gaya mengajar
dan belajar; sikap, persepsi, dan perilaku guru serta administrator, serta
tujuannya, yaitu norma, dan budaya sekolah. Sebagaimana prinsip
awal, kembali ke-khittah konsepsi pendidikan multikultural, yaitu
reformasi kurikulum yang menjadi fokus utama dari gerakan ini pada tahun
1960-an dan 1970-an.
Di Australia, menurut Nadine Liddy dalam Handbook ofInterreligious Education “Multifaith Multicultural Youth Mentoring: Young
People Creating a New Agenda for a Diverse Australia,” telah menjalankan Multifaith
Multicultural Youth Mentoring (MMYM), program yang memperkuat dialog pemuda
lintas budaya dan agama dengan mentor dari berbagai sektor. Program ini
membangun modal sosial, meningkatkan inklusi, dan mendorong kepemimpinan pemuda
melalui interaksi lintas budaya.
Di Selandia Baru, Kevin Wanden and Lyn Smith menulis “Finding a Way
Forward: Interreligious Education and Religious Education in Aotearoa New
Zealand,” bahwa pendidikan bikultural berbasis Perjanjian Waitangi berkembang,
terutama dalam pedagogi yang responsif terhadap keberagaman agama. Model ini
dapat menjadi acuan bagi pendidikan antaragama.
Sementara itu, di Inggris, Toni Tidswell and Majella Franzmann
mengutip Lynne Broadbent (2002) – peneliti di bidang pendidikan agama
(Religious Education/RE) perspektif Multikulturalisme di Inggris, yang
menyoroti bahwa sekalipun kurikulum Pendidikan Keagamaan telah beralih ke
paradigma multikulturalisme, sekadar mengajarkannya saja tidak cukup mengubah
sikap. Dibutuhkan interaksi langsung dan pemahaman mendalam untuk mendorong
perubahan sosial.
Sedangkan Indonesia dengan keberagaman alam dan budaya merupakan
anugerah yang harus dikelola sebagai potensi pembelajaran multikultural. Namun,
mewujudkannya butuh komitmen pendidikan sesuai UUD 1945.
Masyarakat multikultural menghadapi tiga tantangan utama: konflik
kronis antar kelompok, persepsi konflik sebagai perang total, dan integrasi
yang cenderung didominasi satu kelompok.
Pengalaman konflik terutama berbasis agama dan budaya menunjukkan
bahwa kerukunan memiliki harga mahal, sehingga menjaga kebersamaan menjadi
tantangan utama dalam mencegah konflik.
Menurut (Baidhawy
2013), “Building Harmony and Peace through MulticulturalistTheology-Based Religious Education,” Indonesia cocok menerapkan Pendidikan
Agama berbasis Teologi Multikulturalis (MTBRE), yang menekankan toleransi aktif, harmoni sosial,
kematangan emosional, partisipasi setara, dan rekonsiliasi melalui pendidikan.
Pendekatan ini mendorong penghormatan terhadap perbedaan, menolak
kekerasan, serta menyeimbangkan kebebasan dan kebersamaan. Dengan hubungan yang
setara antaragama, MTBRE berupaya mengatasi konflik masa lalu dan membangun
harmoni melalui komunikasi dan rekonsiliasi kreatif. Hasilnya adalah
peningkatan keterampilan berpikir kritis, penyelesaian konflik, serta
kolaborasi dan empati antaragama.
Kesimpulan
Pendidikan
multikultural bertujuan menciptakan kesetaraan dalam pendidikan bagi semua
kelompok masyarakat, terutama dalam konteks keberagaman budaya, etnis, dan
agama. Konsep ini menekankan reformasi kurikulum, perubahan kelembagaan, serta
peningkatan kesadaran dan keterampilan multikultural di kalangan pendidik dan
peserta didik.
Hal
ini menjadi bagian penting dalam membentuk kewarganegaraan yang toleran dan
demokratis. Melalui pendekatan multikultural, pendidikan dapat menjadi sarana
efektif dalam membangun persatuan serta mencegah diskriminasi dan kekerasan
berbasis identitas.
*Tulisan ini juga terbit di Kumparan
0 Comments